Jumat, 19 Agustus 2011

NABI MUHAMMAD YANG MELUNASI HUTANG UMATNYA

Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, dimana Rasul saw bersabda “Ana awla bil mu’minina min anfusihim”, Aku (Nabi saw) lebih awla daripada orang mukmin atas diri mereka sendiri. Koq bisa Rasul saw mengatakan “aku lebih awla daripada orang orang mukmin atas diri mereka sendiri”. Kenapa? karena firman Allah Swt berfirman “Annabiyyu awla bil mu’minina min anfusihim” (QS. Al Ahzab:6). Nabi saw itu lebih utama, lebih patut didahulukan dari orang mukmin atas diri mereka sendiri, maka Rasul saw berkata

“Ana aula bil mu’minina min anfusihim”. ...Seakan akan kalau tidak kita ikuti sabda Beliau (saw) yang selanjutnya ucapan ini sombong. Aku (Nabi saw) yang lebih utama dari orang mukmin atas diri mereka sendiri, Tapi lihat ucapan (hadits beliau saw) selanjutnya “..barang siapa yang wafat masih meninggalkan hutang dan dia tidak punya uang atau harta untuk bisa membayar hutangnya, aku (Nabi saw) yang akan menyelesaikan hutangnya”.

Berapa banyak orang – orang muslimin yang wafat yang tidak mampu membayar hutangnya. Ahli warisnya atau tidak punya harta waris, mereka datang kepada Nabi saw. Rasulullah saw yang membayar hutang mereka. Subhanallah!! Inilah orang yang paling dermawan dari semua yang dermawan.

Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari menjelaskan menukil beberapa hadits lainnya bahwa sebelum Fatah Makkah,Sebelum fatah makkah Rasul saw tidak mau menyolatkan jenazah yang masih punya hutang. Jadi kalau jenazah seseorang yang wafat, Rasul saw bertanya “ini masih punya hutang?”, kemudian dijawab “masih ada”.

Rasul saw tidak mau sholat. Kalau sudah selesai hutangnya atau ada orang yang bilang “aku yang menanggung”, baru Rasul saw mau menyolatkannya. Ini bukan karena Rasul saw benci atau menghina jenazah itu, tapi Rasul saw tidak mau ada 1 jenazah masuk ke dalam kuburnya masih membawa hutang, ia dihimpit oleh bumi.

Demikian indahnya Nabiyyuna Muhammad Saw, tidak rela beliau ada 1 jenazah yang masuk ke dalam kubur dihimpit oleh bumi….. (Al Allamah habib munzir terhenti ceramahnya sesaat dan menangis haru..)

Maka Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari menjelaskan bahwa hal seperti ini dipertanyakan kepada kita. Setelah fatah makkah Rasul saw baru mengatakan “siapa yang punya hutang datang padaku, kalau tidak bisa bayar hutang”.

Tapi sebelumnya beliau (Nabi saw) tidak mau menyolatkan jenazah. Dipertanyakan bagaimana dengan kita? jika ada jenazah yang wafat orang susah punya hutang, disholatkan atau tidak? Jika tidak ada yang mau membayar hutangnya.

maka Imam Ibn Hajar mengatakan tetap disholatkan. Apakah ia dihimpit bumi? Imam Ibn Hajar Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari mengatakan “tidak, ia bebas”. Karena apa? selama ia tidak punya harta, ia orang susah lalu wafat dan hartanya tidak cukup untuk melunasi hutangnya, ia tidak dihimpit bumi. Kenapa? karena orang – orang fuqara itu punya hak dari baitul maal. Zaman sekarang tidak ada baitul maal.

Baitul maal itu kira – kira Departemen Keuangan, semua orang fuqara dapat santunan. Itu baitul maal di zaman Rasul saw. Zaman sekarang tidak ada baitul maal. Nah oleh sebab itu kalau seandainya di zaman itu ada orang wafat, miskin tidak punya hutang yang membayar baitul maal, setelah wafatnya Rasul saw.

Oleh sebab itu zaman sekarang tidak ada baitul maal maka orang yang wafat meninggalkan hutang dan belum mampu melunasi hutang daripada sisa hartanya, temannya tidak ada yang mau membayarnya maka ia tidak dihimpit bumi. Karena apa? karena tidak ada baitul maal. Demikian dijelaskan di dalam Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari

Allahumma shalii ala nuril anwar wa sirrill ashar wa tiryaqil aghyar wa miftahi babil yasari sayyidina wa maulana Muhammadinil mukhtar wa alihil athhar wa ashabihil akhyar 'adada ni'amillah wa ifdhalih

0 komentar:

Posting Komentar